KPK Periksa Dua Petinggi Summarecon soal Kasus Suap HGB

Gedung KPK dalam penyidikan kasus suap HGB Summarecon

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi PT Summarecon Agung Tbk terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap HGB Summarecon yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Dua saksi yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026) tersebut adalah Hary Arief Sofyan selaku Head of Business PT Summarecon Agung Tbk dan Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun yang menjabat Section Head Litigasi perusahaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan sertifikat HGB.

Selain dua petinggi Summarecon, KPK turut memanggil sejumlah saksi dari perusahaan lain dan internal PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik menggali keterangan untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saksi lainnya meliputi Yasser Alfarisi, Staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta Siti Zakiah dari PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek.

Penyidik juga akan memeriksa Lydia Suciono, Director of Finance PT Summarecon Agung Tb. Selain itu, terdapat Dendy Darmawan yang menjabat Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung dan Toni Haryanto selaku Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung.

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor

Penyidikan kasus suap HGB Summarecon sebelumnya juga menyasar sejumlah lokasi milik perusahaan. Pada 18 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Bogor pada 21 September 2026. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta sertifikat Hak Guna Bangunan.

Penyidik menduga barang-barang itu memiliki kaitan dengan kasus pengurusan HGB. Penyitaan itu juga menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti dan mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap HGB

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon serta dugaan penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka berasal dari kelompok orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara itu, empat tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto, serta Rizal Pahlefi yang berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Adrianto menggunakan jasa Rizal untuk memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang.

Menurut KPK, Adrianto memberikan uang tersebut untuk membuka blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan KPK.

Selain perkara suap pengurusan HGB, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga mengarah kepada Lampri, Erwin, Arif, dan Fakhry

Dugaan aliran dana tersebut mengarah kepada Lampri dan tiga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Fahd diduga mengumpulkan uang tersebut, lalu menyerahkannya kepada sejumlah orang kepercayaan Nusron.

KPK Terapkan Pasal Tindak Pidana Korupsi terhadap Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP terhadap Adrianto dan Rizal. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap enam tersangka lainnya. Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mencakup pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan perusahaan dan pihak terkait menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pembuktian perkara.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik terus menelusuri dugaan aliran uang. Mereka juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan HGB Summarecon.

Post Comment