Larangan Sewa Apartemen Harian di Bekasi Picu Polemik, Grand Kamala Lagoon Minta Kepastian

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Ketidakjelasan penerapan larangan penyewaan apartemen secara harian atau sistem transit di Kota Bekasi mulai memicu polemik di lingkungan hunian vertikal. Manajemen Grand Kamala Lagoon pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera menerbitkan petunjuk teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten tanpa menimbulkan konflik.

Permintaan itu disampaikan menyusul penerapan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.faru tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial (Apartemen) di Kota Bekasi.

Building Management Grand Kamala Lagoon, Bagus P, menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, menurutnya, kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan aturan diperlukan agar pengelola, pemilik unit, dan pihak terkait memiliki pemahaman yang sama.

“Kami pada prinsipnya berkomitmen menjalankan aturan yang ditetapkan Pemkot Bekasi. Namun, kami berharap ada kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan pelaksanaannya di lapangan berjalan tertib,” kata Bagus, Rabu (14/10/2026).

Bagus menilai, tanpa petunjuk teknis yang jelas, perbedaan pemahaman mengenai penerapan aturan berpotensi memunculkan perselisihan di lingkungan apartemen.

Dugaan Kekerasan terhadap Petugas Keamanan Dilaporkan

Polemik penerapan kebijakan tersebut juga diwarnai dugaan tindak kekerasan fisik yang melibatkan seorang oknum agen penyewaan terhadap petugas keamanan di kawasan Grand Kamala Lagoon.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan dengan nomor laporan LB/B/353/2026/SPKT/Polsek Bks Selatan/Restro/Bks Kota/Polda Metro Jaya.

Bagus berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat terkait kebijakan tidak seharusnya diselesaikan melalui intimidasi ataupun tindakan kekerasan.

Menurutnya, petugas keamanan yang menjalankan tanggung jawabnya perlu mendapatkan perlindungan agar dapat bekerja dengan aman dan profesional.

Manajemen juga mendorong komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pengelola apartemen, pemilik unit, serta pihak terkait lainnya guna mencegah konflik serupa terulang.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk teknis yang jelas dan memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten. Dengan begitu, pengelola maupun pemilik unit dapat memahami kewajiban masing-masing dan menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penghuni Khawatirkan Keamanan dan Kenyamanan

Di tengah polemik tersebut, perbedaan pandangan juga muncul di kalangan penghuni dan pemilik unit apartemen.

Salah seorang penghuni, Rizki Afandy, menilai apartemen pada dasarnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Karena itu, ia mengkhawatirkan penyewaan jangka pendek dapat memengaruhi keamanan dan kenyamanan penghuni tetap.

Menurut Rizki, pergantian penyewa dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

“Sejak awal ini hunian, bukan penginapan. Jika dijadikan sewa harian, tentu berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan,” kata Rizki, Kamis (26/2/2026).

Ia juga menilai penyewaan harian perlu diatur secara tegas untuk mencegah pemanfaatan unit yang tidak sesuai dengan peruntukan hunian.

Pemilik Unit Menilai Aset Pribadi Tetap Bisa Dimanfaatkan

Pandangan berbeda disampaikan Saifudin Zuhri, salah seorang pemilik unit apartemen. Ia menilai penyewaan jangka pendek merupakan salah satu bentuk pemanfaatan aset pribadi yang dapat menjadi peluang usaha.

Meski demikian, ia menyatakan pemanfaatan unit tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Unit itu milik pribadi. Selama tidak melanggar hukum, kami merasa berhak memanfaatkannya,” ujar Saifudin.

Perbedaan pandangan antara penghuni dan pemilik unit tersebut menunjukkan pentingnya kepastian mengenai batasan pemanfaatan satuan rumah susun komersial.

Manajemen Grand Kamala Lagoon berharap Pemkot Bekasi segera memberikan penjelasan operasional mengenai penerapan surat edaran tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan adanya kejelasan regulasi serta koordinasi antarpihak, kebijakan penertiban diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan keamanan penghuni, kepentingan pemilik unit, maupun perlindungan terhadap petugas yang menjalankan tugasnya.

Post Comment