Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Kemenag Belum Putuskan Penutupan Ponpes

DAILYBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Nasib pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan yang terseret kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati masih menunggu hasil investigasi. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi belum memutuskan penutupan lembaga pendidikan tersebut karena masih mempertimbangkan proses hukum dan hasil pemeriksaan internal.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Asnawi, mengatakan penanganan kasus tersebut masih berlangsung. Pihaknya akan melakukan investigasi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap keberlangsungan pesantren.

“Karena ini kan prosesnya masih panjang, ini juga menyangkut proses hukumnya dan sebagainya. Jadi tidak serta-merta kemudian kita tutup, tetap ada investigasi juga nanti dari tim Kemenag,” kata Asnawi, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan sejumlah instansi di lokasi pondok pesantren. Pertemuan itu melibatkan Kemenag Kota Bekasi, Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Meski belum menetapkan keputusan penutupan, Kemenag Kota Bekasi telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk pemindahan santri apabila nantinya pesantren tersebut harus ditutup.

Asnawi memastikan pihaknya akan mengupayakan agar para santri tetap memperoleh hak pendidikan meskipun terjadi perubahan tempat belajar.

“Kami dari Kementerian Agama sudah siap untuk melaksanakan pemindahan atau apa pun namanya kalau seandainya memang terjadi penutupan,” ujarnya.

Aktivitas Ponpes Dihentikan Sementara

Untuk sementara, aktivitas di pondok pesantren tersebut dihentikan. Seluruh santri telah dipulangkan, sedangkan kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring.

Menurut Asnawi, langkah tersebut diambil agar pendidikan para santri tetap berjalan di tengah penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Ia juga memastikan para santriwati yang diduga menjadi korban telah mendapatkan pendampingan dari sejumlah pihak terkait.

Di sisi lain, Kemenag Kota Bekasi berencana memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

Asnawi menjelaskan, selama ini Kemenag telah bekerja sama dengan para kiai dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dalam upaya pencegahan kekerasan. Sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren juga telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Pengawasan kami dari Kementerian Agama akan memperketat, nanti kita akan bicarakan lebih lanjut seperti apa modelnya. Walaupun sekarang juga sudah ada pengawasan buat pondok-pondok pesantren,” katanya.

KPAD Fokus pada Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Sementara itu, Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengatakan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya mencakup penanganan hukum oleh kepolisian hingga pemulihan psikososial bagi para korban.

Koordinasi lintas instansi diperlukan agar penanganan berjalan terarah dan setiap lembaga dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Novrian menyebut Kemenag berencana membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Dalam mekanisme itu, Kemenag akan menjadi sektor utama yang mengoordinasikan penanganan, sedangkan instansi lain memberikan dukungan sesuai peran masing-masing.

“Bahkan nanti dari Kementerian Agama sudah akan bikin tim, mereka yang akan menjadi leading sector-nya, kita sebagai support, sehingga satu arah semua penanganannya,” ungkap Novrian.

Ia menegaskan, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga perlu disertai upaya pemulihan korban dan pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pendidikan berasrama.

Menurutnya, diperlukan mekanisme pencegahan yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Maka perlu ada sebuah mekanisme, sistem yang mungkin nanti akan dibuat oleh kementerian, sehingga tidak terjadi kekerasan di dalam ruang-ruang boarding itu,” tambahnya.

Hingga kini, keputusan mengenai penutupan pondok pesantren tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum dan hasil investigasi Kemenag. Sementara itu, pendampingan terhadap para santriwati yang diduga menjadi korban serta pemenuhan hak pendidikan para santri tetap menjadi bagian dari penanganan kasus.

Post Comment