Modus Rukiah, Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 10 Santriwati

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Modus bujuk rayu dengan dalih rukiah diduga digunakan seorang guru sekaligus ketua pondok pesantren (ponpes) di Kota Bekasi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Polisi menyebut terdapat 10 santriwati yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Terduga pelaku berinisial MHH (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial HBH, F, dan S.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menggunakan pendekatan berupa bujuk rayu dengan alasan melakukan rukiah terhadap korban.

“Modus bujuk rayu untuk rukiah,” kata Suparyono kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Dugaan Perbuatan Berlangsung Sejak 2024

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait sebelumnya mengatakan, MHH ditangkap dan ditahan pada akhir pekan lalu setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Menurutnya, penyidik akan memastikan peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“ Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Rosdiana.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.

Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Post Comment