Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Temuan dugaan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, segera ditindaklanjuti Komisi XIII DPR RI. Sejumlah fasilitas yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan dengan fasilitas menyerupai tempat tinggal, mulai dari sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf di area tersebut.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait dalam masa sidang mendatang. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas persoalan yang terjadi sekaligus membahas langkah perbaikan.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Menurut Willy, temuan di Lapas Cibinong menunjukkan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Ia menilai persoalan fasilitas yang tidak semestinya dapat kembali terjadi apabila tata kelola dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak diperbaiki.
Ia juga mengaitkan munculnya fasilitas khusus tersebut dengan adanya kebutuhan dari warga binaan serta kemungkinan adanya pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand,” ujar Willy.
Dalam sidaknya pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau hunian kluster di sekitar Lapas Cibinong. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan sejumlah fasilitas lainnya.
Ombudsman juga menemukan adanya akses keluar di belakang bangunan yang dinilai menimbulkan kerentanan keamanan. Selain itu, Ombudsman menerima laporan dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok lapas. Seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pengawasan Ombudsman.
Willy mengatakan persoalan tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Menurutnya, sistem pidana yang telah berkembang sejak 2023 juga membuka ruang untuk memperkuat pendekatan pembinaan di luar pemidanaan konvensional.
“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” ujarnya.
Komisi XIII, lanjut Willy, akan membahas temuan tersebut bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pemasyarakatan. Pemanggilan diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai asal-usul fasilitas, mekanisme pengawasan, serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
Sementara itu, Ombudsman menyebut sidak Lapas Kelas IIA Cibinong juga menemukan adanya penolakan terhadap tim saat hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Ombudsman terhadap pelayanan publik dan aspek keamanan di lapas tersebut.
Komisi XIII selanjutnya akan mengagendakan rapat dengan memanggil pihak terkait untuk membahas temuan tersebut dan mendorong perbaikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan.




Post Comment