Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pencurian Raket Padel Rp30 Juta di Bekasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Raket padel Babolat x Lamborghini yang ditaksir bernilai sekitar Rp30 juta raib dari sebuah tempat olahraga padel di Kota Bekasi. Polisi kini telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, termasuk petugas keamanan yang bertugas di lokasi.
Pencurian terjadi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi hingga rencana penjualan raket.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, AES yang bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi diduga menjadi pihak yang merencanakan pencurian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES yang merupakan petugas keamanan di lokasi berperan merencanakan pencurian raket yang berada di area resepsionis,” kata Verdika saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Satpam Diduga Buka Jalan untuk Pencurian
Dalam menjalankan aksinya, AES diduga memanfaatkan akses dan pengetahuannya sebagai petugas keamanan. Polisi menyebut ruang resepsionis sengaja dibiarkan dalam kondisi tidak terkunci.
AES kemudian memberi tahu FNU mengenai kondisi tersebut. FNU yang merupakan istri AES selanjutnya masuk ke area resepsionis dan mengambil raket padel berwarna biru-hitam dengan pegangan putih.
Sebelum itu, AES disebut berpura-pura meninggalkan lokasi dengan alasan hendak mandi.
“Pura-pura pergi mandi,” ujar Verdika.
Polisi menyatakan tidak menemukan tanda-tanda pembobolan ataupun kerusakan pada bagian lokasi kejadian. Hal tersebut menjadi salah satu temuan dalam penyelidikan kasus pencurian tersebut.
Raket Hendak Dijual melalui Facebook Marketplace
Setelah raket berhasil diambil, tersangka BVS diduga bertugas mencari calon pembeli.
BVS menawarkan raket tersebut melalui Facebook Marketplace. Ia juga disebut sempat mengatur pertemuan dengan calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Namun, rencana penjualan tersebut belum terlaksana. Polisi lebih dahulu menangkap ketiga tersangka sebelum transaksi dilakukan.
Polisi Amankan Raket dan Kuitansi Pembelian
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan kembali raket yang diduga hasil pencurian. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selain raket, penyidik turut mengamankan satu lembar kuitansi pembelian. Dokumen tersebut digunakan untuk membantu mencocokkan kepemilikan serta spesifikasi raket dengan barang yang ditemukan.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan,” jelas Verdika.
Ditangkap Sehari Setelah Pencurian
Ketiga tersangka tidak membutuhkan waktu lama untuk diamankan. Polisi menangkap mereka pada Selasa (22/9/2026), atau sehari setelah pencurian terjadi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.58 WIB di sebuah SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pencurian berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Raket tersebut direncanakan untuk dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga menyatakan sejauh ini tidak menemukan informasi bahwa aksi tersebut dilakukan karena salah satu tersangka terlilit utang.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.




Post Comment