Ahmad Riansah alias Delon Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Istri Siri di Bekasi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Perkara pembunuhan Silvia Marlina di Kota Bekasi berakhir dengan vonis 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Ahmad Riansah alias Delon bersalah atas kematian perempuan yang disebut sebagai istri sirinya tersebut.

Putusan dibacakan pada Senin (21/9/2026) dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Delon dihukum 17 tahun penjara.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Narni Priska Faridayanti, dengan Soni Nugraha dan Noor Iswandi sebagai anggota.

Perkara ini bermula dari peristiwa di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026.

Berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan, saat kejadian Silvia tengah bersiap berangkat bekerja sebagai terapis spa. Perselisihan kemudian terjadi antara terdakwa dan korban. Jaksa menyebut pertengkaran berkaitan dengan pekerjaan Silvia serta percakapan WhatsApp korban dengan seorang tamu.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa konflik tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap Silvia. Terdakwa disebut memiting leher korban hingga korban mengalami kesulitan bernapas dan akhirnya tidak sadarkan diri.

Jaksa juga menyebut terdakwa sempat memeriksa kondisi korban setelah tindakan tersebut. Saat itu, terdakwa disebut tidak lagi menemukan denyut nadi dan napas korban.

Setelah korban dinyatakan tidak bergerak, terdakwa kemudian membaringkan tubuh Silvia di atas kasur. Dalam uraian perkara, terdakwa juga disebut mengambil telepon seluler milik korban dan menggunakan akses rekening korban untuk mengambil uang sekitar Rp2,6 juta.

Selain itu, terdakwa mengambil uang tunai sekitar Rp350 ribu yang berada di dalam dompet korban.

Setelah kejadian, terdakwa disebut menghubungi ibu kandung Silvia dan meminta agar korban dijemput dari tempat kos. Ia juga menghubungi orang lain dan menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh Silvia.

Polisi kemudian menangkap Ahmad Riansah alias Delon di wilayah Lebak pada 12 Januari 2026. Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga persidangan di PN Bekasi.

Sebelum putusan dijatuhkan, jaksa menuntut Delon dengan hukuman 17 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Dengan putusan majelis hakim pada 21 September 2026, Delon dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun atas perkara pembunuhan Silvia Marlina.

Post Comment