Terungkap di Persidangan, Pembunuhan PPPK di Bekasi Bermula dari MiChat

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kasus pembunuhan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Kota Bekasi berakhir dengan vonis terhadap dua terdakwa. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana dan 10 tahun penjara kepada Aris Aparatuloh.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Bekasi pada Senin (21/9/2026). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, Ari dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut.

Sementara Aris, yang menjadi terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Ika Lusiana Riyanti, dengan Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo sebagai hakim anggota.

Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Ari dan Aris masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Bermula dari Pertemuan Lewat MiChat

Perkara tersebut bermula pada Januari 2026. Dalam uraian dakwaan jaksa, NHW disebut berkenalan dengan Ari melalui aplikasi MiChat. Saat berkomunikasi, Ari menggunakan akun bernama Rendi Andrian, sedangkan NHW menggunakan nama Sandi.

Jaksa dalam persidangan menguraikan bahwa perkenalan tersebut kemudian berlanjut pada pertemuan di tempat tinggal NHW. Pada awalnya, terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp50 ribu kepada Ari.

Pertemuan kembali terjadi beberapa hari kemudian. Dalam dakwaan, NHW disebut menghubungi Ari dan meminta agar membawa seorang teman dengan imbalan yang lebih besar.

Jaksa menyebut pada 30 Januari 2026, Ari menerima ajakan tersebut. Namun, menurut uraian dakwaan, pada saat itu Ari telah memiliki rencana untuk mengambil barang berharga milik korban karena kondisi keuangannya dan utang yang dimilikinya.

Ari kemudian mengajak Aris untuk menemaninya menemui NHW.

Korban Dicekik hingga Meninggal

Berdasarkan uraian jaksa, Ari dan Aris kemudian datang ke kontrakan NHW. Ari masuk ke kamar bersama korban, sedangkan Aris berada di bagian teras.

Sekitar 15 menit kemudian, terjadi tindakan kekerasan terhadap NHW. Jaksa menyebut Ari mencekik korban hingga tidak bergerak.

Setelah itu, Ari memanggil Aris untuk membantu memindahkan tubuh korban. Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan pengambilan sejumlah barang milik NHW.

Dalam dakwaan, dua telepon seluler milik korban serta sepeda motor miliknya disebut dibawa oleh Ari. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp4,5 juta.

Ari selanjutnya melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026.

Jaksa Sebelumnya Tuntut 15 Tahun

Perkara pembunuhan NHW kemudian bergulir di PN Bekasi dan memasuki tahap putusan pada September 2026.

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman berbeda, yakni 12 tahun penjara kepada Ari dan 10 tahun penjara kepada Aris. Putusan tersebut tercatat dalam SIPP PN Bekasi.

Post Comment