WN Nigeria Overstay 3.073 Hari di Indonesia, Kantor Imigrasi Bekasi Tetapkan Tersangka
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian setelah diketahui telah tinggal di Indonesia dengan status overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan O.C.O. saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026.
“Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Anggi, Jumat (14/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Bekasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Bekasi pada 6 April 2026.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan O.C.O. telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan O.C.O. ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” ujar Anggi.
Penanganan perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan fakta yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran ketentuan keimigrasian sehingga perkara dinyatakan memiliki cukup dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan kemudian berlanjut dengan gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik membahas sejumlah alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan ahli yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Hasilnya, gelar perkara kedua menyepakati penetapan O.C.O. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian,” kata Anggi.
O.C.O. kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
