Minggu, Agustus 16, 2026
Pemerintahan

Bapenda Kabupaten Bekasi Bebaskan Denda Tunggakan PBB, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT — Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda.

Program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025. Warga dapat memanfaatkan pembebasan denda dengan melakukan pembayaran pada periode 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban sanksi administrasi, selama pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan dalam periode yang telah ditetapkan.

“Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk diselesaikan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena waktunya hanya satu bulan,” ujar Iwan, Jumat (14/8/2026).

Program pembebasan denda tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.566-BAPENDA/2026 tertanggal 30 Juli 2026 serta Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi tertanggal 31 Juli 2026 tentang pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB.

Menurut Iwan, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai, tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan semakin tertib membayar PBB tepat waktu,” katanya.

Ia menjelaskan, program tersebut mencakup kewajiban PBB yang masih tertunggak hingga 2025. Dengan pembebasan sanksi administrasi, masyarakat dapat menyelesaikan pokok kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung denda atas tunggakan tersebut.

Iwan menilai penyelesaian tunggakan PBB juga penting bagi penerimaan daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung kemampuan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Karena itu, kontribusi Bapak dan Ibu melalui pembayaran pajak sangat penting untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat pula dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.

Karena itu, Bapenda Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak dapat segera mengecek dan menyelesaikan tunggakan PBB hingga 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB diselesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan,” ujar Iwan.

Ia menyebut program tersebut juga menjadi bagian dari momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76. Menurutnya, masyarakat dapat ikut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak. Kontribusi Bapak Ibu semua sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih maju, lebih baik, dan lebih sejahtera,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *