Minggu, Agustus 16, 2026
Hukum

Lindungi Anak dan Remaja, DPRD Kota Bekasi Dorong Raperda Perilaku Seksual Berisiko

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — DPRD Kota Bekasi tengah mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja di tengah perkembangan teknologi serta perubahan pola pergaulan.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati, mengatakan regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan, penanganan korban hingga pemulihan.

“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam upaya perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan,” kata Tanti, Jumat (14/8/2026).

Menurut Tanti, persoalan perilaku seksual berisiko tidak dapat diselesaikan hanya dengan melakukan penanganan setelah kasus terjadi. Upaya pencegahan melalui edukasi berkelanjutan, pengawasan serta keterlibatan keluarga dan lingkungan sosial dinilai perlu menjadi prioritas.

Raperda tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program secara terpadu, mulai dari edukasi masyarakat, pencegahan, pengawasan, penanganan korban hingga rehabilitasi.

“Pelaksanaan dimulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Tanti yang juga menjabat sebagai Ketua PSI Kota Bekasi menilai pelaksanaan regulasi tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga keluarga dinilai memiliki peran strategis.

“Banyak pihak nanti yang dilibatkan dalam kolaborasi pelaksanaan perda ini,” katanya.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diproyeksikan terlibat dalam implementasi regulasi, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Bappeda.

Adapun ruang lingkup Raperda mencakup penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan, edukasi masyarakat, pengawasan terhadap perilaku berisiko, penanganan korban, pemulihan sosial hingga koordinasi antar-OPD.

Selain pemerintah, keterlibatan masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Tanti menyebut keluarga dan lingkungan sosial memiliki posisi strategis dalam mencegah anak dan remaja terpapar perilaku yang berisiko.

Ia berharap regulasi tersebut setelah disahkan dapat diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam memperkuat perlindungan anak dan remaja.

“Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menekan perilaku seksual berisiko, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sosialisasi mengenai Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bekasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus membangun dukungan terhadap pembentukan regulasi.

Dengan melibatkan berbagai unsur, DPRD berharap sistem pencegahan yang terintegrasi dapat terbentuk sehingga perlindungan terhadap anak dan remaja di Kota Bekasi dapat dilakukan secara lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *