Senin, Juli 13, 2026
Hukum

Sopir Angkot Viral Ngamuk di Pekayon Bekasi Ditangkap, Jadi Tersangka Perusakan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polisi menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) yang viral di media sosial setelah mengamuk, merusak sebuah mobil, dan berupaya memukul pengemudinya di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA, umur 20 tahun,” ujar Suparmin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, AA dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan. Sementara dugaan penganiayaan tidak dikenakan karena pukulan pelaku tidak mengenai korban.

“Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban karena korban menghindar,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut karena emosi setelah tidak mendapat kesempatan menyalip kendaraan korban.

“Motifnya kesal mau nyalip nggak bisa,” tambah Suparmin.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) dan rekaman videonya kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, AA terlihat turun dari angkot yang dikemudikannya dan menghampiri mobil korban sambil meminta pengemudi turun dari kendaraan. Karena permintaannya tidak direspons, pelaku kemudian mengambil pot bunga dari tepi jalan dan meletakkannya di tengah jalan untuk menghalangi laju mobil korban.

Ketegangan antara keduanya sempat disaksikan oleh petugas keamanan dan warga sekitar yang berada di lokasi.

Saat korban hendak kembali masuk ke dalam mobil, pelaku menekan pintu kendaraan hingga korban sempat terjepit. Setelah itu, AA terjatuh di badan jalan, namun mobil korban tetap melaju perlahan. Pelaku kemudian bangkit dan memukul bagian fiber mobil hingga pecah serta melayangkan pukulan ke arah pengemudi, meski tidak mengenai korban.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Bekasi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *