Tri Adhianto Instruksikan ASN Bekasi Dampingi Anak Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai tahun ajaran baru.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan ASN yang mengantarkan anak ke sekolah wajib melapor kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran.
“ASN yang besok mengantar anak ke sekolah wajib melapor kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran,” ujar Tri Adhianto di Bekasi, Minggu.
Meski diberikan kesempatan untuk mendampingi anak, Tri menegaskan seluruh ASN tetap harus kembali ke kantor setelah selesai mengantar dan menjalankan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mendata ASN yang mendampingi anak pada hari pertama sekolah. Laporan tersebut harus disertai bukti pendukung, seperti surat keterangan dari sekolah atau dokumentasi foto.
Seluruh laporan kemudian disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat Selasa (14/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Menurut Tri Adhianto, hari pertama sekolah merupakan momen penting dalam proses tumbuh kembang anak sehingga kehadiran orang tua memiliki makna yang besar.
“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah,” katanya.
Ia menilai kehadiran orang tua dapat memberikan rasa aman, semangat, sekaligus menjadi bentuk perhatian yang akan dikenang oleh anak.
Tri juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, ASN tetap berkewajiban kembali ke kantor setelah mengantar anak dan menjalankan tugas seperti biasa.
“Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak,” pungkasnya.
