Sekolah Swasta di Kota Bekasi Tolak Program SSK Pemprov Jabar, Nilai Skema Bantuan Belum Jelas
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Sekolah swasta jenjang SMA dan SMK di Kota Bekasi hingga kini menolak mengikuti program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penolakan tersebut muncul karena belum adanya sosialisasi yang jelas terkait mekanisme program, sementara nilai bantuan pendidikan yang ditawarkan dinilai belum mampu menutupi kebutuhan operasional sekolah.
Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, mengatakan seluruh SMA dan SMK swasta di Kota Bekasi sepakat menolak program tersebut. Sikap itu sejalan dengan keberatan yang sebelumnya telah disampaikan BMPS Jawa Barat terhadap skema bantuan pendidikan yang ditawarkan Pemprov Jabar.
“Karena tidak ada sosialisasi yang jelas dan terkesan programnya hidden. Sekolah disuruh mengajukan, tapi tidak ada penjelasan sebelumnya,” ujar Ayung.
Menurutnya, hingga saat ini pihak sekolah maupun yayasan belum menerima penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan program SSK. Kondisi tersebut membuat banyak sekolah memilih menunggu kejelasan sebelum mengambil keputusan untuk bergabung.
Dalam skema yang ditawarkan, Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan uang pangkal atau dana sumbangan pendidikan sebesar Rp1,5 juta per siswa serta bantuan biaya pendidikan Rp100 ribu per bulan. Namun, bantuan tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, terlebih jika sekolah tidak diperbolehkan lagi menarik biaya pendidikan dari orang tua siswa.
Ayung menilai kondisi tersebut akan semakin memberatkan sekolah kejuruan yang memiliki kebutuhan biaya praktik lebih besar dibandingkan sekolah umum.
“Ditambah kalau di SMK itu kan ada praktik. Sejauh ini untuk SMK menolak,” katanya.
Ia menjelaskan, program bantuan pendidikan sebelumnya memiliki mekanisme yang lebih jelas. Saat itu, pemerintah memberikan Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp2 juta per siswa pada awal masuk sekolah, ditambah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Program tersebut juga didahului sosialisasi dan dilengkapi dengan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU).
Selain mengandalkan bantuan pemerintah, masing-masing yayasan sekolah swasta selama ini juga telah memiliki mekanisme bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan sesuai kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing yayasan.
“Kalau swasta selama ini untuk yang tidak mampu itu kan di masing-masing yayasan ada mekanismenya. Selama dia memenuhi mekanisme itu akan dibantu,” tambah Ayung.
BMPS berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait skema program SSK, termasuk kepastian pendanaan dan mekanisme pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola sekolah swasta.
