Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Masih Dikaji Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi masih mempertahankan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Senin, 14 Juli 2025 ini masih dalam tahap pengkajian untuk melihat efektivitasnya terhadap proses belajar-mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menuturkan bahwa evaluasi kebijakan ini masih berlangsung. Pihaknya terus menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk para kepala sekolah dan orang tua siswa.
“Kami masih melakukan pembahasan mengenai efektivitas jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB,” ujar Imam saat ditemui pekan ini.
Meski belum terdapat perubahan, Imam menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk karakter peserta didik yang unggul.
“Kami tetap fokus untuk meningkatkan mutu pendidikan demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas,” tambahnya.
Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Surat tersebut mengatur waktu masuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi menjadi pukul 06.30 WIB, termasuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pengaturan waktu tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter, membiasakan kedisiplinan, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kendati demikian, Disdik membuka ruang untuk penyesuaian jika ditemukan kendala atau dampak signifikan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik. Proses evaluasi akan mempertimbangkan situasi di lapangan serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

