Rabu, Juni 17, 2026
HukumPemerintahanSosial

Putusan MK Pisahkan Pemilu, KPU Bekasi Belum Pastikan Nasib Masa Jabatan DPRD

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait kemungkinan penambahan atau perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan pihaknya saat ini berpedoman pada regulasi yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR RI. Menurutnya, setiap aturan turunan dari putusan MK nantinya akan disampaikan kepada penyelenggara pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU).

“Sejauh ini kami berpatokan kepada undang-undang yang sedang dibahas oleh pemerintah dengan DPR, turunannya pasti akan disampaikan kepada penyelenggara pemilu. Kami fatsun terhadap aturan yang dibuat, yang nanti diterjemahkan oleh PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI,” ujar Ali Rido.

Ali menegaskan KPU Kabupaten Bekasi akan tetap menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku dan menunggu keputusan resmi terkait perubahan regulasi pemilu.

“Pada prinsipnya kami ajeg untuk tetap mematuhi apa yang menjadi koridor kami terkait tentang perubahan undang-undang yang sedang dibahas,” katanya.

Diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah pola penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dalam putusan tersebut, pemilihan DPRD atau pemilu lokal harus dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada, dengan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional.

Kondisi tersebut memunculkan masa transisi yang berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan anggota DPRD. Pasalnya, masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir pada 2029, sementara Pemilu Daerah kemungkinan baru digelar setelahnya sesuai skema baru yang diatur MK.

Untuk mengantisipasi potensi kekosongan tersebut, sejumlah opsi mulai dibahas, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga pelaksanaan Pemilu Daerah berikutnya. Namun, keputusan final masih menunggu pembahasan pemerintah dan DPR RI yang kemudian akan dituangkan dalam regulasi resmi.

KPU Kabupaten Bekasi menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah dan KPU RI guna memastikan tahapan pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *